Selain itu juga Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor dengan melebihi batas kebutuhan dari batas maksimal yang sudah ditentukan pemerintah.
Dalam kasus ini, Kuntadi masih belum.bisa memberikan informasi lebih detail berapa dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja. Selain itu setelah dimajukan kedalam penyidikan akan kita lakukan pengeledahan juga untuk menemukan alat barang bukti yang dapat sebagai proses penyelidikan," tutupnya. (Angga)