Polisi Tangkap Pasutri Jual Gadis SMA untuk Open BO, Suami Promosikan Lewat Michat

Kamis 28 Sep 2023, 10:58 WIB
Foto : Pasutri di Bekasi saat digiring Kepolisian masuk ruang penyidik. (Ihsan)

Foto : Pasutri di Bekasi saat digiring Kepolisian masuk ruang penyidik. (Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pasangan Suami istri (Pasutri) di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi, usai terbukti menjual gadis sebagai budak seks ke pria hidung belang, kedua pelaku memiliki peranan berbeda.

Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, Brigadir Yudha menyinggung, sejumlah peran dari tersangka.

Adapun para tersangka yang ditangkap ialah VS merupakan suami, dan KW sebagai istri.

VS berperan untuk mempromosikan korban yaitu YAP (17) ke aplikasi kencan alias Michat.

Sedangkan KW menerima uang hasil korban berhubungan badan dengan pria hidung belang.

"Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial Michat

Istri menerima uang, jadi setelah korban menerima tamu," ucap Brigadir Yudha, Kamis (29/9/2023).

Dalam penyelidikan kepolisian, korban sudah dipekerjakan tersangka selama hampir dua bulan.

Dalam waktu sejak Juli hingga Agustus 2023.

Yudha menambahkan, sekali kencan dengan pria hidung belang, pasutri tersebut mematok harga hampir menyentuh satu juta rupiah per orang.

"Korban dapet jumlah paling kecil 250-700 ribu (per orang)," imbuhnya.

Tak hanya satu orang, pasutri tersebut kemudian memberikan target berlebih untuk korban agar tetap melayani lebih banyak pria hidung belang dalam sehari.

"Sehari korban bisa menerima tamu 3 hingga 7 orang," ucap Yudha.

Diketahui, Polisi menangkap VS dan KW, karena telah menjual gadis dibawah umur untuk dijadikan Kupu kupu malam atau Open Booking Out (BO).

Tersangka merayu korban dengan awalnya dijanjikan sebagai karyawan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).

Tersangka dijerat pasal 88 juncto 76i UU RO no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda senilai Rp 200 juta. (Ihsan Fahmi)

News Update