Tak hanya satu orang, pasutri tersebut kemudian memberikan target berlebih untuk korban agar tetap melayani lebih banyak pria hidung belang dalam sehari.
"Sehari korban bisa menerima tamu 3 hingga 7 orang," ucap Yudha.
Diketahui, Polisi menangkap VS dan KW, karena telah menjual gadis dibawah umur untuk dijadikan Kupu kupu malam atau Open Booking Out (BO).
Tersangka merayu korban dengan awalnya dijanjikan sebagai karyawan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Tersangka dijerat pasal 88 juncto 76i UU RO no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda senilai Rp 200 juta. (Ihsan Fahmi)