JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guru matematika berinisial SO (40) terancam dipenjara setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya pengidap disabilitas berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat ini berkas perkara kasus guru cabul itu telah lengkap bahkan sudah diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (21/9/2023).
Kuasa Hukum tersangka, Herry mengatakan jika pihaknya akan membuktikan jika kliennya tidak bersalah pada proses peradilan nanti.
Ia menyebut jika kasus ini terkesan dipaksakan karena proses penetapan tersangka begitu cepat.
Apalagi, dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini melibatkan anak.
"Dipersidangan kita akan lihat buktinya apa aja. Pembuktian nanti dalam persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dikatakan Herry, kliennya memang mengajar les seorang anak murid berinisial A (15).
Les tersebut dilakukan di rumah korban yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun setelah beberapa kali mengajar, pada awal April 2023 kliennya tiba-tiba dicegat oleh orangtua korban usai mengajar.
Orangtua korban mencegat pelaku untuk menanyakan soal dugaan pencabulan terhadap anaknya itu.
"Sehabis mengajar si A (korban), ibunya mencegat tidak boleh pulang. Orangtuanya melarang dia untuk pulang kemudian setelah itu orangtuanya memaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan (klien saya) lakukan, tentunya dia tidak mau," ujarnya.
Namun saat itu SO mengelak jika telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.
Namun demikian, pelaku tetap digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Disuruh ngaku gak mau ngaku karena dia gak melakukan, ya apa yang mau diakui. Akhirnya dibawa ke Polsek, diperiksa. Kemudian pada tanggal 5 itu langsung muncul SPDP yang mengatakan bahwa si guru adalah tersangka," papar Herry.
"Kemudian SPDP muncul tanggal 5 muncul penetapan, 1×24 jam ya, kemudian tanggal 6 muncul namanya surat perintah penahanan, cepat sekali dong untuk perkara anak," tambahnya.
Herry menuturkan jika berdasarkan hasil BAP, kliennya diduga telah mencabuli korban dengan cara menggerepe.
Namun hasil BAP, kata Herry, berubah-ubah.
"Karena sampai sekarang saya tidak pernah mendapatkan hasil visum, tidak pernah mendapatkan hasil BAP.
Awalnya saya dengar menggerepe kemudian menjilat, itu berubag ubah keterangannya. Nah inkonsisten yang saya dengar BAPnya," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang memastikan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan dengan prosedur yang sudah sesuai.
"Kami Polsek Cengkareng melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (22/9/2023).
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka pada bagian vital korban diduga akibat perbuatan cabul sang guru les private itu.
"Hasilnya ada tanda kondisi yang tidak sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika pelaku diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali.
Namun demikian Hasoloan tak merinci perbuatan cabul seperti apa yang dilakukan tersangka.
"4 kali (mencabuli). Untuk alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Setidaknya 2 alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk," bebernya.
Sekedar informasi, guru matematika cabul berinisial SO (40) terancam hukuman tambahan atas perbuatannya.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sunarto mengatakan jika penambahan hukuman bagi tersangka lantarab statusnya sebagai tenaga didik.
Hal tersebut, kata Sunarto telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Ada pemberatan di pasal 82, ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3, dari ancaman. Itu diatur di undang-undang. Itu karena tenaga didik," ujarnya.
Selain itu, penambahan ancaman hukuman bagi guru cabul tersebut lantaran korban pengidap disabilitas.
"Termasuk itu juga salah satunya (korban disabilitas)," ucap Sunarto.
"Tapi di Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengejar, tenaga didik, atau nggak orang tua kandung itu ada pemberatan, penambahan dari ancaman pidana," sambungnya.
Sekedar informasi, Polisi melimpahkan berkas perkara P21 kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les private matematika berinsial (SO) terhadap anak muridnya berinisial A (15) di Cengkareng, Kamis (21/9/2023).
"Malam ini kita menerima berkas P21 dari pihak kepolisian," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie lewat pesan singkat, Kamis.
Pantauan di lokasi, tersangka telah tiba di Kantor Kejari Jakarta Barat, sekira pukul 17.50 WIB dan langsung memasuki gedung. Awak media tampak menunggu.
Di dalam, petugas Kejari dan tersangka tampak sedang berhadapan hendak melakukan pelimpahan berkas perkara. (Pandi)