Guru Matematika Cabul di Cengkareng Terancam Hukuman Tambahan, Jaksa: Dia Tenaga Pendidik

Jumat 22 Sep 2023, 10:27 WIB
Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto. (Pandi)

Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Guru matematika cabul berinisial SO (40) terancam hukuman tambahan atas perbuatannya.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sunarto mengatakan jika penambahan hukuman bagi tersangka lantarab statusnya sebagai tenaga didik.

Hal tersebut, kata Sunarto telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

"Ada pemberatan di pasal 82, ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3, dari ancaman. Itu diatur di undang-undang. Itu karena tenaga didik," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Selain itu, penambahan ancaman hukuman bagi guru cabul tersebut lantaran korban pengidap disabilitas.

"Termasuk itu juga salah satunya (korban disabilitas)," ucap Sunarto.

"Tapi di Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengejar, tenaga didik, atau nggak orang tua kandung  itu ada pemberatan, penambahan dari ancaman pidana," sambungnya.

Sekedar informasi, Polisi melimpahkan berkas perkara P21 kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les private matematika berinsial (SO) terhadap anak muridnya berinisial A (15) di Cengkareng, Kamis (21/9/2023).

"Malam ini kita menerima berkas P21 dari pihak kepolisian," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie lewat pesan singkat, Kamis.

Pantauan di lokasi, tersangka telah tiba di Kantor Kejari Jakarta Barat, sekira pukul 17.50 WIB dan langsung memasuki gedung. Awak media tampak menunggu.

Di dalam, petugas Kejari dan tersangka tampak sedang berhadapan hendak melakukan pelimpahan berkas perkara.

Berita Terkait
News Update