JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guru les privat cabul berinsial SO (40) tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/9/2023). Kedatangan tersangka dalam rangka pelimpahan berkas perkara yang menjeratnya.
SO yang mengenakan kacamata dan baju berwarna hitam terlihat tegang ketika berhadapan dengan pihak Kejari.
Pelimpahan berkas perkara yang sudah P21 tersebut tak berlangsung lama. Sekitar setengah jam, pelimpahan berkas perkara telah selesai dan tersangka kembali digiring ke tahanan.
"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas P21 dari kepolisian terkait kaaus dugaan pencabulan oleh seorang guru les," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie kepada wartawan.
Terpisah, Kasie Penindakan Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat, Sunarto menyampaikan jika seluruh barang bukti menjadi petunjuk sehingga kasus tersebit
"Barang bukti HP, visum, dan live stream dari HP tersangka, sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami bisa layak P21," ungkapnya.
Sunarto mengungkap ditemukan tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari dokter yang diterima melalui hasil visum.
"Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," paparnya
Adapun, guru cabul itu disangkakan Pasal 82 Ayat 2 atau 82 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Seorang guru matematika berinisial SO (40) terancam menjalani keseharian dibalik jeruji besi setelah diduga mencabuli anak muridnya sendiri saat tengah mengajar.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi sekitar bulan April 2023 lalu.