Kejagung tetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G . (Angga)

Kriminal

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Total 11 Orang Diamankan

Senin 11 Sep 2023, 21:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Penyidik Direktorat Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G.

"Hari ini kita tetapkan kembali tiga tersangka baru dalam kasus BTS 4G yaitu Bakti Elvano Hatorangan alias EH (pejabat pembuat komitmen (PPK)), Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan alias JS dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza alias MFM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Kuntadi mengatakan, ketiga pelaku ditetapkan tersangka setelah penyelidikan dan alat bukti yang sudah cukup.

"Dari tim penyidik menetapkan sdr.EH, JS, dan MFM dikarenakan penyidik telah memiliki cukup alat bukti selama proses penyelidikan berjalan," katanya.

Untuk itu Kuntadi menyebutkan ketiga tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepatan.

"Penahanan sementara akan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan kepada Ketiga tersangka," tuturnya.

Ketiga tersangka disangkakan lanjut Kuntadi, dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menambahkan untuk tersangka WP sekarang sudah memasuki penyidikan tahap 2 di penyidik umum.
"Kurang lebih 20 hari kedepan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri berkas perkaranya," tambahnya.

Sedangkan untuk uang senilai Rp.27 M yang ikut disita dalam perkara WP, lanjur Sumedana akan didalami penyidik.

"Masih akan kita dalami oleh penyidik," tutupnya.

Sementara itu dari penetepan ketiga tersangka korusi BTS 4G Kominfo, total tersangka dari hasil penyidikan Jampidsus ada 11 orang diantaranya;

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. (Angga)


 

Tags:
kejagungkorupsi btskominfo

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor