Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean

Sabtu 14 Okt 2023, 05:27 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dengan Kapuspenkum Kejagung dan tim penyidik dalam memberikan konprensi oers di gedung bundar Jampidsus. (Angga)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dengan Kapuspenkum Kejagung dan tim penyidik dalam memberikan konprensi oers di gedung bundar Jampidsus. (Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejagung RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sd 5 Bakti Kominfo TA.2020-2022, yakni Edward Hutahaean (EH).

"Dalam hal ini saudara EH kita tetapkan sebagai tersangka. Hal ini melihat setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat  dan kami lakukan penahanan," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung RI pada Jumat (13/10/2023) malam.

Selain itu menurut Kuntadi,  tersangka EH telah menerima uang sebesar Rp 15 miliar. EH ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Telah melakukan pemufakatan jahat terhadap saudara EH dalam menyuap atau gratifikasi atau juga diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," tegasnya.

Untuk itu Kuntadi mesangkakan saudara EH melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perlu diketahui, nama Edward terbawa dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Salah satunya oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang mengaku diminta uang sebesar USD 2 juta oleh Edward untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS4G pada Bakti Kominfo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Galumbang saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10).

Saat Jaksa bertanya ke Galumbang perihal yang disepakati ketika bertemu Edward,
Galumbang menyebutkan Edward meminta uang sebesar USD 2 juta.

"Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan," tanya jaksa dalam persidangan.

"Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada," jawab Galumbang.

Berita Terkait
News Update