ADVERTISEMENT

Menpora Dito Ariotedjo Hadir Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta

Rabu, 11 Oktober 2023 11:39 WIB

Share
Profil Dito Ariotedjo, Menpora Baru dan menteri termuda di kabinet Jokowi (Foto: Instagram/ditoariotedjo)
Profil Dito Ariotedjo, Menpora Baru dan menteri termuda di kabinet Jokowi (Foto: Instagram/ditoariotedjo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) siang.

Dengan mempergunakan kemeja putih dan mengenakan topi, Dito memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.25 WIB.

"Nanti liat dulu jalannya persidangan," ujar Dito kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Kehadiran Dito sebagai saksi tersebut menuturkan semua sama di hadapan hukum.

"Nanti ikuti sidangnya dulu. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," ungkapnya.

Perlu diketahui, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Jaksa mengajukan permohonan penetapan pemanggilan Dito ke hakim.

"Dengan ini kami mengajukan permohonan menghadirkan saksi tambahan, yang mulia, yaitu Dito Ariotedjo" ucap Jaksa di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (3/10/2023) silam.

Dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT