ADVERTISEMENT

Menpora Dito Ariotedjo akan Dihadirkan dalam Persidangan Terkait Aliran Dana Rp 27 Miliar Kasus Korupsi BTS

Selasa, 3 Oktober 2023 15:53 WIB

Share
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi didamping Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung RI.(angga)
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi didamping Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung RI.(angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) disebut menerima aliran dana kasus BTS 4G Bakti Kominfo  Rp 27 miliar. Jampidsus Kejagung mengatakan memanggil yang bersangkutan   dalam persidangan.

"Nanti semua saksi yang disebutkan dalam persidangan kasus BTS 4G akan dihadirkan. Termasuk beliau (Dito) pasti kami juga hadirkan dalam persidangan. Karena merupakan bagian kepentingan saksi juga penting dalam pembuktian di persidangan bagi penuntut umum," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu menurut Kuntadi dalam pemanggilan Dito berikutnya harus melihat dinamika terlebih dahulu.

"Hari ini kita sudah memeriksa sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, terkait memiliki nilai urgensi pembuktian terkait uang Rp 27 milliar itu," pungkasnya.

Sementara itu soal kapan waktu pemanggilan Menpora Dito tersebut Kuntadi belum bisa menjawab.

"Untuk itu urusan diserahkan kepada penuntut umum. Dalam persidangan ranahnya direktur penuntutan. Kami posisinya hanya mencermati, mempelajari, dan mengevaluasi. Kapan yang bersangkutan dipanggil di persidangan, apakah atas permintaan hakim atau atas kepentingan penuntutan sendiri kami serahkan kepada beliau-beliau," bebernya.

Sampai saat ini, Kuntadi menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Juga dirinya meminta untuk tidak menganalisa dari satu sisi saja.

"Kami membutuhkan minimal dua alat bukti. 100 orang saksi, itu baru satu alat bukti. Kami butuh alat bukti lain dan itu sedang kami cari. Kami mohon jangan meilhat ini secara parsial, lihat perkara ini secara utuh," tukasnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT