ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp48 Miliar, Dua Pengusaha Kota Cilegon Tersangka

Selasa, 3 Oktober 2023 15:26 WIB

Share
Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).
Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua pengusaha Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek akses jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon senilai Rp48,4 miliar.

Kedua pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SU (45 tahun) selaku pelaksana pekerjaan dan Direktur PT Arkindo berinisial ABR (73 tahun). ABR ditetapkan tersangka karena meminjamkan perusahaannya kepada Sugiman untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Dalam kasus dugaan korupsi proyek yang didanai oleh PT PCM BUMD Kota Cilegon tersebut, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp7 miliar. Sementara uang negara yang berhasil diamankan dari tersangka SU sebanyak Rp 905 juta.

"Tersangka SU, kami lakukan penahanan, untuk tersangka ABR tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit dan sudah lanjut usia," kata Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).

Didik mengatakan, kasus tersebut mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2022 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait proyek yang didanai PT PCM selaku BUMD Kota Cilegon tersebut bermasalah. 

"Penyelidikannya dimulai pada tahun lalu setelah adanya laporan terkait proyek yang didanai PT PCM selaku BUMD Kota Cilegon tersebut bermasalah," ucap Kabidhumas didampingi Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit 3 Tipikor Kompol Ade Papa Rihi.

Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan. 

Dalam proses penyidikan, penyidik mendapati jumlah kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp7 miliar lebih. 

"Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten kerugian negaranya Rp7 miliar lebih," ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut. 

Didik menjelaskan, uang Rp 905 juta lebih yang disita tersebut merupakan uang muka dari proyek yang didanai oleh BUMD Kota Cilegon PT PCM. Total uang yang dicairkan untuk muka tersebut sebesar Rp7 miliar lebih. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT