Rugikan Negara Rp570 M, Kejari Jakpus Tangkap Tersangka Korupsi Modus Pembelian Gula

Senin 09 Okt 2023, 18:56 WIB
Tersangka korupsi modus pembelian gula ditangkap Kejari Jakpus, rugikan negara hingga ratusan miliar. (Deny)

Tersangka korupsi modus pembelian gula ditangkap Kejari Jakpus, rugikan negara hingga ratusan miliar. (Deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap  tersangka tindak pidana korupsi, RA atas kasus modus pembelian gula di lingkungan anak perusahaan PT PTPN.

"Tersangka RA kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo kepada wartawan di lokasi pada Senin, 9 Oktober. 

Adapun pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah tersangka HS selaku Direktur UATN, dan tersangka HRS selaku Mantan Direktur Utama PE ATS dan Direktur Utama PT. CAT. 

"Tersangka RA merupakan Senior Eksekutif Vice President Operation PT. KPBN. Tersangka RA sudah dilakukan penahanan," ujarnya. 

Kasus tindak pidana korupsi itu berawal dari PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT ATN sejak tahun 2020 hingga 2021.

Kendati demikian, kata Hari, dalam pelaksanannya, gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN. Sehingga, terdapat rekayasa transaksi gula di antara anak perusahaan BUMN tersebut.

"Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema Roll-Over yaitu kontrak pertama selesai karena  dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak," ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Hari, PT KPBN sendiri tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang,  ketersediaan Gudang, hingga teknis pengangkutan.

Lebih lanjut, Hari menuturkan, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai lebih dari Rp 570 miliar dengan penetapan tiga tersangka yakni RA, HS (DPO) dan HRS (DPO). 

"Akibat perbuatan para tersangka, terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah," katanya.

Berita Terkait
News Update