"Jadi gini masalah penyidik, kami tidak bisa memberikan diluar, itu hak penyidik, kami tidak boleh membocorkan hal seperti itu," tambahnya Aulia Taswin.
Diketahui laporan Tenri Anisa terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan itu, Inara Rusli terancam pasal 27 dan 45 tentang UU ITE, KUHP pasal 310, 311 dan 315 tentang pencemaran nama baik.
Peristiwa dugaan perselingkuhan itu dibongkar Inara Rusli dan viral di media sosial beberapa waktu lalu. (mia)