Di sisi lain, revisi UU Desa ini, sebenarnya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas ) 2023. Tetapi didorong agar RUU Desa disahkan sebelum gelaran Pemilu 2024. Maknanya ada kepentingan politik jelang pemilu.
Kita berharap kekuasaan yang terlalu lama jangan menjadikan stagnan. Tak hanya soal regenerasi, tetapi program – program pembangunan yang kurang kreasi dan inovasi. Tidak juga menyuburkan korupsi politik.