Kopi Pagi

Kopi Pagi Harmoko: Daulat Rakyat

Selasa 11 Jul 2023, 14:08 WIB

"Potensi usaha rakyat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke perlu digali dan dikembangkan,serta mendapat perlindungan agar tidak "mati suri" akibat ketidakberdayaan permodalan, produksi dan pemasaran."

-Harmoko-

Daulat rakyat tidak saja dalam bidang politik, tetapi pada sektor kehidupan lainnya, termasuk ekonomi, yang kemudian kita kenal istilah “demokrasi ekonomi”.

Juga daulat dalam bidang budaya, yang berkepribadian dan berjati diri budaya bangsa Indonesia, bukan budaya asing.

Daulat rakyat pada tiga sektor kehidupan tadi menjadi cita-cita bangsa, sejak negeri kita merdeka, bahkan jauh sebelum NKRI berdiri tegak.

Mengapa? Jawabnya karena sejak awal, para pejuang kemerdekaan dan pendiri negeri dan rakyat Indonesia berkeinginan membangun bangsa yang bermartabat.

Sementara kita tahu, martabat baru lengkap jika sudah dicapai tiga hal, yakni berdaulat di bidang politik, budaya dan kemandirian ekonomi.

Ini sejalan dengan konsep Trisakti yang dicetuskan Bung Karno pada tahun 1963.

Konsep dimaksud adalah berdaulat di bidang politik, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

Bahkan, jauh sebelum merdeka, dalam catatannya 'Daulat Rakyat' tahun 1931, Bung Hatta menulis "..Rakyat itu jantung hati bangsa. Dan, rakyat itulah yang menjadi ukuran tinggi rendahnya derajat kita. Dengan rakyat itu kita akan aik, dan dengan rakyat itu kita akan turun."

Ini dapat dimaknai bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan, sering dikatakan kekuasaan berada di tangan rakyat, bukan yang lain. Bukan pejabat, bukan birokrat, bukan pula konglomerat.

Pejabat adalah pemegang kewenangan kekuasaan rakyat.

Dimana, rakyat memberikan kewenangan kekuasaan melalui pemilu.

Rakyat memberikan hak suaranya melalui pemilu untuk memilih para pemimpin bangsa baik di bidang eksekutif maupun legislatif.

Menjadi konsekuensi logis bahwa pemenang pemilu adalah pengemban amanat rakyat, berkewajiban melaksanakan tugasnya demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan yang lain-lain.

Dalam konteks kedaulatan ekonomi, sejatinya sudah diisyaratkan sejak negeri kita ini berdiri, yang tersirat dalam mukadimah UUD 1945.

Lebih rinci lagi, tersurat secara jelas dan tegas pada pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari 4 ayat.

Selengkapnya pasal 33 tertulis sbb:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Kemasan tafsir terhadap ayat-ayat ini boleh saja berbeda sebagai dinamika politik dalam menyikapi demokrasi ekonomi.

Tetapi satu hal yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan ekonomi harus berasaskan kekeluargaan, kemitraan, kedaulatan, dan keadilan.

Ini menuntut adanya jaminan berlangsungnya pemerataan terhadap sektor produksi.

Koperasi menjadi salah satu bentuk usaha yang berdasarkan kepada asas kekeluargaan, kemitraan, kesetaraan dan kebersamaan.

(Soal koperasi akan disajikan dalam sesi berikutnya di kolom ini, masih dalam rangkaian memperingati Hari Koperasi).

Selain koperasi, perlu mengembangkan usaha yang memiliki keberpihakan kepada rakyat, sering disebut ekonomi rakyat.

Wujudnya bisa disebut usaha kecil. Kini dikelompokan kedalam UMKM.

Potensi usaha rakyat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke perlu digali dan dikembangkan, serta mendapat perlindungan agar tidak "mati suri" akibat ketidakberdayaan permodalan, produksi dan pemasaran, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom "Kopi Pagi" di media ini.

Melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan kegiatan perekonomian inilah dapat mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Ekonomi rakyat berarti melindungi usaha rakyat dari persaingan tidak seimbang dengan para pemilik modal besar.

Pada gilirannya akan mempersempit adanya kesenjangan sosial karena usaha yang dijalin berdasarkan hubungan kemitraan dan kesetaraan.

Ini akan berjalan jika negara hadir memberikan perlindungan.

Dan, sudah menjadi kewajibannya karena negara sebagai pihak yang berwenang dalam menata dan mengatur jalannya roda perekonomian nasional.

Tidak itu saja, pemerintah juga harus berperan menjamin kemakmuran dan keadilan sosial bagi rakyatnya.

Termasuk mencegah kemungkinan terjadinya penindasan kepada usaha rakyat, yang mungkin saja dilakukan oleh segelintir orang yang "berkuasa" atau "pemodal besar".

Kita berharap pemerintahan hasil pemilu mendatang, siapa pun yang terpilih, akan menaruh perhatian khusus kepada ekonomi rakyat (perwujudan daulat secara ekonomi) guna meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Sebagai upaya mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial. (Azisoko)

Tags:
Kopi PagiKopi pagi HarmokoDaulat RakyatH. Harmokoazisoko

Administrator

Reporter

Administrator

Editor