JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama oleh pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang diduga disebut-sebut mengajarkan ajaran sesat.
Ustaz Abdul Somad hingga Adi Hidayat disebut bakal diperiksa sebagai saksi ahli agama dalam kasus tersebut.
"Itu kata penyidik ke saya, akan memanggil orang-orang tersebut," kata Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, Rabu, 5 Juli 2023.
Ihsan adalah pelapor dalam kasus ini.
Namun, Ihsan tak mengetahui pasti kapan undangan pemeriksaan itu dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Coba tanya langsung ke Mabes," ujarnya.
Ihsan merinci sejumlah tokoh agama yang akan diundang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi ahli.
Mereka ialah Habib Luthfi bin Yahya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Ihsan bersama dua saksi pelapor lainnya juga telah diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Juni 2023.
Pemeriksaan tiga orang saksi dari FAPP disebut sudah rampung.
"Sampai saat ini sudah. Enggak tahu nanti kalau dipanggil lagi," ungkapnya.
Kasus penistaan agama ini telah naik ke tahap penyidikan.

Ustaz Adi Hidayat kumpulkan dana 30 miliar (Tangkap layar/ Youtube Adi Hidayat Official)
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengantongi perbuatan pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Hal ini diketahui setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 3 Juli 2023.
Ekspose dilakukan setelah polisi memeriksa Panji dari pukul 14.00 WIB-23.00 WIB pada Senin, 3 Juli 2023.
Walau naik ke tahap penyidikan, status Panji masih saksi.
Dia pun diperbolehkan pulang.
Kini, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri tengah mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Selain memeriksa ahli, penyidik juga akan menguji bukti yang telah disita.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan telah menyita bukti berupa video dugaan Panji menistakan agama.
Bukti itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor) untuk diuji.
Hasil pengujian di labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kedua terhadap Panji.
"Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal, internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak," kata Djuhandhani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri.
Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (mia)