JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panji Gumilang menolak jika Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpinnya disebut sebagai sesat.
Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Selain kontroversi terkait dugaan aliran sesat, Ponpes Al Zaytun ini juga diperbincangkan karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Pernyataan Panji Gumilang tersebut dinilai telah menciptakan kegelisahan dan keributan di masyarakat.
Sementara itu, Panji Gumilang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap dirinya dan Pondok Pesantren Al Zaytun sudah keluar dari akhlak Islam.
"Majelis ulama sudah memvonis (Al Zaytun sebagai sesat) sebelum melakukan klarifikasi. Setelah melakukan klarifikasi, barulah mereka melakukan tabayyun. Hal ini justru bertentangan dengan akhlak Islam dan bukan merupakan perilaku yang sesuai dengan umat Islam."
"Umat Islam seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan," katanya dalam saluran YouTube AlZaytunofficial pada Selasa, 27 Juni 2023.
Selain itu, terkait dugaan keterlibatannya dalam Negara Islam Indonesia (NII) KW 9, Panji Gumilang juga membantahnya. Menurutnya, persoalan NII sudah selesai dan pimpinan NII telah menginstruksikan kepada para pengikutnya untuk kembali ke Tanah Air.
Pondok Pesantren Al Zaytun akan mengirimkan jawaban secara tertulis melalui utusan kepada pihak yang berwenang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat, Iip Hidajat.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, tim investigasi masih memiliki waktu hingga Selasa, 27 Juni 2023, untuk melakukan konfirmasi kepada Panji Gumilang.
Iip Hidajat menyampaikan bahwa jika memang ada utusan dari Panji Gumilang yang datang ke Gedung Sate dengan membawa jawaban terkait dugaan ajaran sesat, pihaknya akan menyerahkan jawaban tersebut kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
"Poin pentingnya adalah bahwa ini telah ditangani oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, namun tugas kami selama tujuh hari akan berakhir besok. Tetapi jika jawaban dikirimkan hari ini atau besok, kami akan menerimanya sebagai bahan untuk melengkapi laporan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," jelasnya.