Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

Senin 03 Jul 2023, 09:07 WIB
Panji Gumilang pendiri Ponpes Al Zaytun. Foto: Capture/Youtube.

Panji Gumilang pendiri Ponpes Al Zaytun. Foto: Capture/Youtube.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada, Senin (3/7/2023), terkait untuk mendalami polemik yang terjadi di lingkungan Ponpes tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djiuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan terhadap Panji. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut kini menjadi terlapor dalam dua laporan polisi (LP) kasus penistaan agama.

"Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin (3/7), kami undang klarifikasi," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Perwira tinggi (Pati) bintang satu tersebut tidak membeberkan lebih detail tentang konfirmasi kehadiran Panji Gumilang. Selain Panji, dia mengatakan telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini.

"Untuk pelapor sudah kita periksa, beberapa ahli. Lalu kemudian dari MUI, dan Kementerian Agama," ungkapnya.

Djuhandhani menyebut  polisi telah bergerak mengusut laporan yang masuk. Hanya, kata dia, pekan kemarin dipotong oleh libur dan cuti bersama Idul Adha 2023.

"Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur, enggak mungkin kita manggil di hari libur," bebernya.

Perlu diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Untuk laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) teregistrasi Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

al

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Berita Terkait
News Update