ADVERTISEMENT

Penyidik Polri Periksa Sejumlah Saksi Ahli Agama Terkait Panji Gumilang

Kamis, 13 Juli 2023 09:12 WIB

Share
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan. (polri.go.id)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan. (polri.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Mabes Polri hari ini, Kamis 13 Juli 2023 bakal memeriksa sejumlah saksi ahli terkait dugaan penistaan yang dilakukan pimpinan Pondok pesantren Al-Zaytu, Panji Gumilang. 

Pemeriksaan saksi ahli itu, sebagaimana diungkapkan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan. Menurutnya, sejumlah saksi ahli itu dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia.

Dikatakan Ahmad Ramadhan, periksaan saksi telah dilakukan sejak Rabu (13/7/2023) kemarin, dari saksi ahli bahasa.

"Kemarin diperiksa saksi ahli bahasa, hari ini saksi ahli agama dari Kemanag, NU, Muhammadiyah dan MUI," terangnya, Kamis.

Lebih lanjut dikatakan Brigjen Ahmad Ramadhan, bahwa pada hari ini pemeriksa juga dilakukan terhadap keterangan dari ahli informatika, teknologi dan ahli sosiologi. Namun begitu, Ia tidak detail siapa saksi ahli bakal dimintai keterangan tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, dalam hal ini Panji Gumilang tak hanya dilaporkan dalam dugaan penistaan agama. Namun juga, ada sejumlah laporan lainnya seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan pendiri Negara Inslam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. 
Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. 

Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

     

ADVERTISEMENT

Reporter: Deny Zainuddin
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT