BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor menetapkan 3,8 juta orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu pun berikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.
Setidaknya ada 4 catatan khusus dari Bawaslu untuk KPUD Kabupaten Bogor, diantaranya administrasi kependudukan, penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga adanya Pemilih potensial yang belum memiliki E-KTP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah menyebut, pihaknya mengapresiasi Rapat pleno penetapan DPT yang telah disahkan oleh KPUD Kabupaten Bogor dengan jumlah total DPT 3.889.441 pemilih.
"Jumlah ini turun dari Jumlah Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang ditetapkan pada pleno PPK sekabupaten Bogor akibat adanya tahapan analisa kegandaan antar kabupaten, masukan masyarakat dan rekomendasi panwaslu kecamatan," kata Irvan melalui keterangannya, Jum'at (23/6/2023)
Berkaitan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor yang hadir dalam Rapat Pleno DPT ini memberikan Apresiasi kepada KPU beserta Jajaran PPK dan PPS se-Kabupaten Bogor yang telah menyelesaikan tahapan penyusunan daftar pemilih sampai ditetapkanya DPT.
Selain itu, kata Irvan, Bawaslu Kabupaten Bogor juga memberikan Catatan dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih tetap tersebut.
"Terdapat pemilih baru di Kabupaten Bogor yang direkomendasikan Bawaslu tidak dapat dimasukan karena pemilih tersebut terdaftar di wilayah lain," ujarnya.
Namun, lanjut Irvan, beberapa pemilih baru ini secara administrasi kependudukan terdaftar di Kabupaten Bogor.
"Maka Bawaslu Kabupaten bogor meminta KPUD untuk melakukan perubahan pada Rapat Pleno KPU provinsi Jawa Barat, hal ini penting dilakukan untuk memastikan hak konstitusional warga agar terdaftar di wilayah dimana pemilih tersebut secara administrasi kependudukan," terangnya.
Catatan kedua, tambah Irvan, dalam hal pembentukan TPS lokasi khusus, KPU Kabupaten bogor hanya mendirikan TPS lokasi khusus di Lapas dan Rutan.
"Sementara potensi pemilih luar wilayah yang akan memilih di Kabupaten Bogor dan menjadi pemilih Kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang berlokasi di Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren, Balai Sosial dan Rumah sakit, maka Bawaslu meminta KPU agar mengusulkan Penambahan TPS Lokasi Khusus sekaligus segera melakukan pemetaan pemilih di lokasi-lokasi tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, Irvan mengatakan, telah terjadi perubahan Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS) jelang penetapan DPT. Maka dari itu, KPU Kabupaten Bogor diminta untuk menyampaikan rincian kategori pemilih TMS tersebut.
"Karena terdapat pemilih potensial yang blm memiliki e-ktp, maka bawaslu meminta KPU agar melakukan koordinasi kepada dinas terkait untuk melakukan percepatan perekaman E-KTP sebelum pelaksanaan pemilu 2024," pungkasnya. (Panca Aji)