Hindari Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bekasi Surati Kades Agar Tak Terlibat Kampanye

Minggu 23 Jul 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto/ist)

Ilustrasi Pemilu 2024 (foto/ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, keluarkan surat imbauan bagi kepala desa agar tidak ikut serta melakukan kampanye.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin.

"Mereka para kepala desa agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan. Kemudian BPD, ASN, lembaga dan instansi, kita keluarkan imbauan agar orang-orang yang dilarang tidak melakukan kampanye," ujar Khoirudin dikutip web bekasikab.go.id, Minggu (23/7/2023).

Tak hanya perihal penyelenggara, namun juga masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi.

Dirinya menyeru agar masyarakat saling mengawasi berjalan sesuai aturan, dan peraturan perundang undangan.

Nantinya, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, kata Khairuddin agar langsung melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, maupun melalui sosial media.

"Di Panwaslu kecamatan dia punya kantor di masing-masing kecamatan. Kalau seandainya ingin langsung datang ke Kabupaten, boleh, nanti diarahkan oleh teman-teman jajaran Pengawas, kalau tidak mau datang, bisa melalui telepon, surat ataupun medsos," sambungnya.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menerima laporan dugaan pelanggaran di Kecamatan Tambun Selatan.

"Namun karena ini kaitan kampanye di tempat pemerintahan, laporan itu dilakukan hasil kajian, tidak memenuhi unsur materil, tetapi memenuhi unsur formil. Karena pasal yang diduga itu belum dapat diterapkan, karena belum masuk tahapan kampanye," tutur Khairuddin.

Diketahui, penerapan ini telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Adapun, adanya baliho maupun spanduk caleg yang terpasang di ruang publik, pihaknya belum melakukan pengawasan dari alat peraga sebagaimana PKPU tersebut.

Berita Terkait
News Update