ADVERTISEMENT

KPU Minta Bacaleg Berlatar ASN Untuk Segera Kirimkan Surat Pemberhentian Kerja

Senin, 25 September 2023 20:23 WIB

Share
Ilustrasi Kantor KPU (foto/ist)
Ilustrasi Kantor KPU (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya meminta kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) DKI untuk menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang (UU).

Hal tersebut belaku bagi Bacaleg kategori pekerjaan yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara. 

Dody mengatakan, surat pemberhentian pekerjaan harus diserahkan Bacaleg sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Selain beberapa pekerjaan yang sudah disebutkan diatas, Dody juga menambahkan ada beberapa badan lain yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara.

"Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dari Permendagri Tahun Nomor 18 tahun 2018 terdapat beberapa badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yaitu LMK, FKDM, RT, dan RW," jelas Dody, Senin (25/9).

Alasan KPU DKI Jakarta agar para bacaleg yang pekerjaannya masuk dalam kategori wajib mengundurkan diri, untuk menghindari masalah penetapan DCT. 

"Dalam hal calon sementara Anggota DPRD tidak menyerahkan dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dimaksud, KPU Provinsi DKI Jakarta tidak menetapkan calon sementara tersebut dalam DCT," tandas Dody.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah memberikan waktu selama 10 hari untuk penerimaan pencermatan rancangan DCT yaitu dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, pada jam kerja pukul 08.00 - 16.00 dan hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 di Helpdesk kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian tanggal 3 November dilakukan penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat. (Aldi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT