JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Putusan Banding atas Vonis kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa batal digelar hari ini, Rabu (21/6/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, jadwal sidang ditunda menjadi menjadi hari Kamis (6/7/2023) mendatang.
"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar dalam keterangannya.
Dikatakan Binsar, penundaan sidang putusan banding Teddy Minahasa dilakukan karena Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara.
"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," jelas Binsar.
Diketahui, setelah divonis penjara seumur hidup, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa Putra mengajukan banding.
"Udah pasti banding," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengaku akan terus memperjuangkan hak kliennya itu. Tim nya akan berusaha semaksimal mungkin agar jenderal bintang dua itu memperoleh haknya.
"Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yakni mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/5/2023) siang.
Hotman mengaku bersyukur karena kliennya bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut jenderal bintang 2 itu dengan hukuman mati.
Pengacara kondang itu menyebut, tidak ada terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti kurang dari 5 kilogram yang divonis hukum mati. Mayoritas vonis hukuman kurungan 20 tahun penjara.
"Namun demikian setidak-tidaknya bukan hukuman mati. Memang kalau hukuman nati sudah salah total," tuturnya.
Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting mengaku puas atas vonis penjara seumur hidup terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Teddy Minahasa Putra.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mengatakan, inti dari peradilan ini yaitu dakwaan terhadap terdakwa terbukti. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan sendiri terkait putusan hukuman.
"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," katanya.
Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra terseret kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia dituntut penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Tak hanya Teddy, mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara juga terseret. 2 anggota Polri lain juga ikut terseret yakni Kasranto dan Janto Situmorang,
Selain itu terdapat warga sipil yang juga terseret yakni Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Kasranto, dan Muhammad Nasir. (Pandi)