Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri Terbukti Kasus Narkoba

Rabu 31 Mei 2023, 10:23 WIB
Foto: Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Resmi dipecat dari Anggota Polri setelah jalani sidang Kodet Etik Polri. (Dok. Poskota)

Foto: Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Resmi dipecat dari Anggota Polri setelah jalani sidang Kodet Etik Polri. (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri usai menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, Selasa (30/5/2023). Ia terlibat dalam peredaran narkoba.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya menjalani sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa yang digelar pk. 09:00-22:30 WIB atau kurang lebih 12,5 jam.

Teddy Minahasa terduga pelanggar memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram. 

“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Maka dari itu, Ramadhan menyebut Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan Teddy Minahasa dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang KKEP. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.  Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dalam sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi (Kabaintelkam), Komjen Pol Drs. Wahyu Widasa, M.Phil, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri) Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.M.,M.Si, anggota Komisi (Kadivpropam Polri) Irjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si., anggota Komisi (Wakabareskrim Polri) Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan anggota komisi (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri)  Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja.  (Angga)
 

Berita Terkait

News Update