ADVERTISEMENT

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni Secara Umum di PN Jakbar

Kamis, 8 Juni 2023 22:38 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)
Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu digelar secara umum. Sidang putusan banding tersebut akan digelar pada Rabu, 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.

"Rencananya, sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 pagi," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Sidang pembacaan putusan banding Teddy Minahasa rencananya juga akan digelar secara live melalui platform.

Perkara tersebut akan diadili oleh hakim ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Diberitakan sebelumnya, setelah divonis penjara seumur hidup, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa Putra mengajukan banding.

"Udah pasti banding," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengaku akan terus memperjuangkan hak kliennya itu. Tim nya akan berusaha semaksimal mungkin agar jenderal bintang dua itu memperoleh haknya.

"Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," katanya.

Diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yakni mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/5/2023) siang.

Hotman mengaku bersyukur karena kliennya bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut jenderal bintang 2 itu dengan hukuman mati.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT