Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan, dan akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
Jumlah kerugian tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Saat ini, mantan Kades Lontar tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Serang, dan akan segera di sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. (haryono)