ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Pertanahan Depok Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Pensiun

Kamis, 8 Juni 2023 08:51 WIB

Share
Ilustrasi korupsi (ist)
Ilustrasi korupsi (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan Depok Indra Gunawan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada 2013 hingga 2019.

"Iya betul saksi yang sedang kita periksa yaitu IG selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Periode 07 Februari 2023 sampai dengan sekarang terkait kasus dana pensiun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis kepada Poskota, Kamis (8/6/2023).

Menurut Ketut bahwa Indra Gunawan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 hingga 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019. (K.3.3.1)," tutupnya.

Terpisah Kepala Kantor Pertanahan Depok Indra Gunawan menanggapi perilah kebenaran dirinya dipanggil sebagi saksi dalam kasus dana pensiun.

"Ya benar, diperiksa sebagai saksi saja karena aset DP4 ada di wilayah kerjaku," ujar Indra kepada wartawan usai dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Selain itu Indra menyebutkan dirinya tidak mengenal dengan para tersangka dan tidak ada hubungan sama sekali.

"Sebagai kepala kantor sehingga dipanggil terkait HGB DP4. Sebagai warga negara harus patuh hukum dan membantu proses," tutupnya. (Angga)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT