JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu digelar secara umum. Sidang putusan banding tersebut akan digelar pada Rabu, 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.
"Rencananya, sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 pagi," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Sidang pembacaan putusan banding Teddy Minahasa rencananya juga akan digelar secara live melalui platform.
Perkara tersebut akan diadili oleh hakim ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Diberitakan sebelumnya, setelah divonis penjara seumur hidup, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa Putra mengajukan banding.
"Udah pasti banding," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengaku akan terus memperjuangkan hak kliennya itu. Tim nya akan berusaha semaksimal mungkin agar jenderal bintang dua itu memperoleh haknya.
"Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," katanya.
Diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yakni mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/5/2023) siang.
Hotman mengaku bersyukur karena kliennya bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut jenderal bintang 2 itu dengan hukuman mati.
Pengacara kondang itu menyebut, tidak ada terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti kurang dari 5 kilogram yang divonis hukum mati. Mayoritas vonis hukuman kurungan 20 tahun penjara.
"Namun demikian setidak-tidaknya bukan hukuman mati. Memang kalau hukuman nati sudah salah total," tuturnya.
Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting mengaku puas atas vonis penjara seumur hidup terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Teddy Minahasa Putra.
Pria yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mengatakan, inti dari peradilan ini yaitu dakwaan terhadap terdakwa terbukti. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan sendiri terkait putusan hukuman.
"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," katanya.
Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra terseret kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia dituntut penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Tak hanya Teddy, mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan 2 anggota Polri lain juga ikut terseret yakni Kasranto dan Janto Situmorang,
Selain itu warga sipil juga terseret yakni Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Kasranto, dan Muhammad Nasir. (Pandi)