ADVERTISEMENT

Vonis Teddy Minahasa, Reza Berikan Cacatan Hakim: Anggap Saja Bentuk Kontribusi ke Pengadilan!

Senin, 15 Mei 2023 19:07 WIB

Share
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Pandi)
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel pertanyakan proses berpikir majelis hakim dalam putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa.

Menurut Reza, vonis tersebut terasa janggal karena banyak mengabaikan fakta dan pembuktian persidangan yang harusnya jadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.  

Reza menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tangani kasus narkoba Teddy Minahasa acuh terhadap fakta persidangan yang seharusnya bisa dicermati kritis.

"Ada sekian banyak perspektif psikologi forensik yang tidak dieksplorasi selama persidangan di PN Jakbar. Pun ketika saya hadir sebagai ahli. Sebagai ahli, keterangan saya terbatas merespon hal yang ditanyakan," ujar pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Minggu 14 Mei 2023.

 

Sebab itulah Reza memberikan catatan berisi pandangannya sebagai pakar psikologi forensik terkait kasus narkoba Teddy Minahasa. Awalnya Reza berfikir catatannya tersebut bisa membantu hakim dalam mencermati kasus ini, namun nampaknya diabaikan begitu saja.

"Jadi, terpikir oleh saya untuk membuat catatan lalu mengirimnya ke Majelis Hakim PT. Anggap saja ini sebagai kontribusi saya ke otoritas peradilan. Dengan kata lain, saya berpikir untuk berbagi perspektif sebagai amicus curiae alias sahabat peradilan.

Menurut Reza akar persoalannya bukan soal putusan hakim, namun yang cukup mengaku dirinya adalah hal yang mendasari vonis hakim atas hukuman penjara seumur hidup.  

 

"Penting untuk dipahami bahwa saya tidak terlalu memusingkan putusan Majelis Hakim. Yang membuat saya 'terganggu' adalah pertimbangan Majelis Hakim.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT