ADVERTISEMENT

Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 6 Juni 2023 16:40 WIB

Share
Sidang perdana perkara penganiayaan Mario Dandy dengan agenda dakwaan di PN Jaksel. (Ist)
Sidang perdana perkara penganiayaan Mario Dandy dengan agenda dakwaan di PN Jaksel. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta kepada JPU agar memprioritaskan saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Untuk saksi-saksi kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada TKP. Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, kemudian security  dan gang melihat yang ada di TKP," pungkasnya.

Diketahui, Kasus penganiayaan David ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. Penganiayaan terjadi di kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Selain itu, ada AG (15), yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

AG diketahui sudah lebih dulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara di tingkat PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG mengajukan Kasasi atas vonis yang diterima. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT