ADVERTISEMENT
Selasa, 6 Juni 2023 16:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta kepada JPU agar memprioritaskan saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Untuk saksi-saksi kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada TKP. Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, kemudian security dan gang melihat yang ada di TKP," pungkasnya.
Diketahui, Kasus penganiayaan David ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. Penganiayaan terjadi di kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Selain itu, ada AG (15), yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
AG diketahui sudah lebih dulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara di tingkat PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG mengajukan Kasasi atas vonis yang diterima. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT