Berkas Kasus Mario Dandy Beberapa Kali Dikembalikan Jaksa, Ini Respon Polda Metro Jaya

Jumat 26 Mei 2023, 20:27 WIB
Mario Dandy diperiksa KPK sebagai saksi kasus Gratifikasi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Kolase/Ist)

Mario Dandy diperiksa KPK sebagai saksi kasus Gratifikasi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Kolase/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses pengusutan perkara penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy (20) dinilai lamban. Polda Metro Jaya mengklaim lambannya pengusutan perkara itu demi kelengkapan berkas.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Ia menyebut pengusutan perkara penganiayaan hingga korban David Ozora (17) sempat terbaring koma itu agar berkas lengkap.

"Tentunya memakan waktu yang cukup lama, dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Diketahui, berkas perkara kasus penganiayaan tersebut sempat beberapa kali dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap. Hingga akhirnya pada Rabu (24/5/2023) lalu, berkas dinyatakan lengkap.

Hengki menuturkan, pihaknya perlu mencermati sangkaan Pasal yang disangkakan terhadap 2 tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Hal itu dilakukan agar proses hukum kedua tersangka transparan.

"Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Tersangka kasus penganiayaan kepada David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas bakal menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap II.

Pengecekan kesehatan dilakukan mengingat Mario Dandy dan Shane Lukas akan diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasubdit Renakta Ditreskrikum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan pengecekan kesehatan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilakukan siang ini.

"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," paparnya.

Kasie Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan jika penyerahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilimpahkan hari di Kejari Jaksel.

Berita Terkait
News Update