Pegiat Media Sosial Sayembara Rp 10 Juta, Berani Bongkar Perlakuan Istimewa Mario Dandy di Rutan

Minggu, 28 Mei 2023 21:53 WIB

Share
Kolase Mario Dandy menggunakan Rubicon dan Harley Davidson. Pegiat media sosial sayembara Rp 10 Juta bongkar perlakuan istimewa di Rutan. (Ist.)
Kolase Mario Dandy menggunakan Rubicon dan Harley Davidson. Pegiat media sosial sayembara Rp 10 Juta bongkar perlakuan istimewa di Rutan. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan persiapan disidangkan.

Ia menjadi bahan sayembara oleh akun media sosial Twitter @Kurawa pegiat media sosial Rudy Valinka sebesar Rp 10 juta ungkap perlakuan istimewa putra dari Rafael Alun Trisambodo.

Mereka ditempatkan bersama tahanan dan narapidana lainnya. Meski begitu, akhir-akhir ini publik dibuat heboh dengan video yang beredar di media sosial (medsos) terkait dirinya yang dengan mudah melepas dan memakai tali pengikat yang berada ditangannya.

Tak hayal banyak publik yang bertanya-tanya terkait perlakuan Anak Ditjen Pajak itu.

Bahkan, salah satu pegiat media sosial bernama Rudi Valinka atau @kurawa itu ikut mentwitt dan tantang masyarakat yang berani ungkap bukti adanya perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy.

Tak tanggung-tanggung, Rp10 juta akan dikasih cas oleh akun bernama Rudi Valinka ini kepada masyarakat yang berani kasih bukti perlakuan istimewa di lapas.

“Gue siapin hadiah uang cash Rp. 10 juta bagi siapa aja (terutama di Rutan Cipinang) yang bisa kasih bukti kalo Mario Dandi dapat perlakuan Istimewa di Cipinang,” tulisnya dalam akun twitter @kurawa dikutip Minggu (28/5/2023).

Tak hanya itu, dalam twitternya Rudi Valinka juga mewanti-wanti Dirjen Pemasyarakatan, Kapala Lapas (Kalapas) hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Hati2 buat dirjen pemasyarakatan Kumham dan Kalapas..,” tuturnya

"Anak ini selalu bawa Kesialan,” tambah dia.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditempatkan bersama tahanan dan narapidana lainnya.

“Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Ali Sukarno saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Mei.

Sebelumnya, pase penyidikan di kepolisian sudah rampung, selanjutnya Mario Dandy dan Share Lukas melanjutkan proses hukum yang terjadi. Keduanya diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Mei 2023.

“Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama TSK; MDS dan SL. ini merupakan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat, 26 Mei.

Mario Dandy dan Shane Lukas pun telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri, dan ditempatkan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Saat ini penahanan telah beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan penahanan di rutan kelas I Cipinang," ucapnya. (Aldi)

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar