ADVERTISEMENT
Selasa, 6 Juni 2023 10:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis eximer dan tramadol tanpa resep dokter," kata Zulkarnaen.
melakukan tindak lanjut atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik," paparnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 278 butir obat jenis tramadol dan 22 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sebesar Rp. 700 Ribu.
Terhadap pelaku berinisial Y dan MR ini pihak kepolisian pun mengenakan keduanya dengan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehata.
"Selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor," pungkasnya. (Panca Aji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT