ADVERTISEMENT

Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Ungkap Peredaran Obat-obatan Terlarang di Bogor

Selasa, 6 Juni 2023 10:04 WIB

Share
Ilustrasi toko kosmetik jual obat-obatan terlarang digerebek Polisi. (dok poskota)
Ilustrasi toko kosmetik jual obat-obatan terlarang digerebek Polisi. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis eximer dan tramadol tanpa resep dokter," kata Zulkarnaen. 

melakukan tindak lanjut atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik," paparnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 278 butir obat jenis tramadol dan 22 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sebesar Rp. 700 Ribu.

Terhadap pelaku berinisial Y dan MR ini pihak kepolisian pun mengenakan keduanya dengan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehata.

"Selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor," pungkasnya. (Panca Aji)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT