ADVERTISEMENT

Jadikan Gudang Tempat Penyimpanan Obat Terlarang, 3 Pria Diciduk Polisi

Senin, 10 April 2023 15:58 WIB

Share
Polisi meringkus 3 pria karena menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Ist)
Polisi meringkus 3 pria karena menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang di kawasan Bekasi, Jawa Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  3 orang pria ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis obat-obatan keras atau daftar G. Para pelaku menjual bebas obat terlarang itu secara ilegal.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial ASF, AP dan MN.

Mereka menyimpan obat-obatan dalam sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Hankam RT 06 RW 08, Jati Rahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan dalam aksinya ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing.

“ASF berperan sebagai penjaga gudang, AP dan MN sebagai pembeli,” kata Karyoto, di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Terungkapnya gudang obat-obatan terlarang itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Awalnya ada informasi bahwa ada sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat menyimpan obat-obatan terlarang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta.

Tim kemudian melakukan pengamatan di sekitar gudang. Di sana petugas mendapati pelaku ASF tengah mengeluarkan 5 buah buah kardus berisi obat-obatan tersebut yang akan diserahkan kepada AP dan MN.

“Terdangka ASF mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli AP dan MN," tuturnya.

Kepada petugas, AP dan MN mengaku akan mengirim 5 buah katdus tersebut ke wilayah Surabaya, dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT