ADVERTISEMENT

Mahfud MD: Tak Ada Perbedaan Data dengan Menkeu Terkait Transaksi Rp349 Triliun

Senin, 10 April 2023 14:25 WIB

Share
Mahfud MD saat di Komisi III DPR. (rizal)
Mahfud MD saat di Komisi III DPR. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  menegaskan tidak ada perbedaan data antara dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun. 

Sebab, sumber data itu sama yakni dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data yang dimaksud adalah apa yang disampaikan Mahfud MD sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan pernyataan Sri Mulyani saat rapat kerja di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023. 

"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda," kata Mahfud dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).

Perbedaan laporan yang dianggap oleh DPR, kata Mahfud hanya pada klasifikasi dan penyajian data. Pihak Mahfud mencantumkan seluruh laporan, sementara Kemenkeku memisahkan dalam tiga klaster. Kemenkeu juga tidak mencantumkan data yang dikirimkan ke aparat penegak hukum.

"Keseluruhan LHA LHP yang mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp 349 triliun," ujarnya.

Komisi III DPR RI mengagendakan rapat lanjutan dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menko Polhukam Mahfud MD memastikan akan menghadiri agenda tersebut.

"Kami akan hadir besok," ujar Mahfud usai rapat bersama Komite TPPU di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merupakan anggota Komite TPPU juga dipastikan hadir. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT