ADVERTISEMENT

Toko Kelontong di Purwakarta Jual Obat Terlarang, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Sabtu, 1 April 2023 20:13 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang jenis G atau Gevaarlijk di toko kelontong di Cikopo, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (30/3/2023.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan kasus ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat bahwa ada warung yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. 

Atas hal tersebut, kata Kapolres, petugas Satres Narkoba menyelidiki untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Saat dilakukan penyidikan ternyata informasi itu benar. Selanjutnya petugas menangkap pelaku berinisial AS (21) dan RA (22) di toko tersebut," ujar Kapolres, Sabtu (1/4/2023).

Polisi yang menggeledah toko menemukan obat sediaan farmasi dalam sebuah dus makanan ringan berisi 60 butir tablet obat diduga jenis Tramadol dan 25 butir tablet obat berwana kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpam serta uang hasil penjualan Rp 77 ribu. 

 

"Selain itu, barang bukti yang diamankan dua unit handphone merk vivo warna biru," jelasnya.

Pelaku mengakui obat obatan tersebut milik pria berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Purwakarta. "Bilangnya obat obatan itu milik T yang dititipkan kepada mereka untuk dijual," terang Edwar.

Selanjutnya, kata Edwar, para tersangka pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"AS dan RA dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara" ujarnya. (dadan) 
 

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Dadan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT