ADVERTISEMENT

Pemilik Jutaan Obat Terlarang di Jakbar Selundupkan Barang dari Luar Negeri

Rabu, 3 Mei 2023 12:54 WIB

Share
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus pengungkapan penyimpanan obat-obatan terlarang. (Pandi)
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus pengungkapan penyimpanan obat-obatan terlarang. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelaku pemilik jutaan obat terlarang jenis pil tramadol dan hexymer secara ilegal di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat diciduk polisi. Mereka memasukkan obat terlarang tanpa ijin dari luar negeri.

Ketiga pelaku masing-masing yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38).

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni memasukan obat-obatan illegal jenis Tramadol dan eximer tanpa ijin edar dari luar negeri," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ari Seto saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Suyudi menjelaskan, pelaku KHK dalam hal ini berperan membantu memasukan obat- obatan tersebut dari luar negeri ke Indonesia dan juga sebagai penyedia gudang.

Sementara tersangka AKA, pemilik obat yang dipesannya dari India ke Indonesia. Lalu tersangka AAM berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini.

 

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak 37.418.000 pil tramadol dan eximer. Suyudi mengatakan, bila ditaksir harganya bisa mencapai hingga Rp497,5 miliar.

Para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.

Sebelumnya diberitakan, Gudang penyimpanan obat-obatan terlarang berjenis Tramadol dan Heximer di Jakarta Barat dibongkar polisi. Selain tempat penyimpanan, gudang tersebut juga dijadikan tempat penjualan.

Tak tanggung tanggung dari penggerebekan itu, polisi mengamankan jutaan pil tramadol dan Heximer.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT