ADVERTISEMENT
Selasa, 6 Juni 2023 14:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di dalam mobil tersebut, keduanya membuat kesepakatan untuk berkencan di salah satu hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.
"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check-in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat," pungkasnya.
Diketahui, saat itu korban sedang tertidur pulas di kamar hotel yang dipesan keduanya. Putri yang memanfaatkan keadaan langsung melancarkan aksinya.
Ia mengambil sejumlah uang tunai dan mobil milik korban dengan merek Daihatsu Alya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat," ungkap Putra.
"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran Pelabuhan Bakauheni Lampung," lanjutnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat dengan hukuman pidana 362 KUHP tentang pencurian dan terkena ancaman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT