ADVERTISEMENT

Terungkap Kasus Mayat di Cipulir! Tersangka Transpuan Dapat Upah dari Pemiliknya

Rabu, 22 Juni 2022 19:30 WIB

Share
Ilustrasi mayat laki-laki. (foto: poskota)
Ilustrasi mayat laki-laki. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus penemuan mayat mahasiswi berinisial I (31) di kamar sebuah Apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adapun kedua tersangka itu berinisial A alias Lisa dan RH alias Bella.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran masing-masing sebelum I ditemukan tewas di dalam kamar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan adapun peran kedua tersangka tersebut yakni sebagai pemilik salon kecantikan yang bisa menyuntil silikon kecantikan dan sebagai perantara untuk melakukan suntik silikom tersebut.

Adapun A alias Lisa merupakan orang yang memiliki jasa penyuntik silikon kecantikan dan RH alias Bella yang menyarakan korban untuk suntik silikon pada Lisa.

Usut punya usut, ternyata Bella mendapatkan upah setelah memberikan saran kepada I untuk suntik silikon.

"Bella menerima upah dari upaya perantaraan penghubungan dengan korban dengan tersangka Lisa tersebut," kata Kombes Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Kemudian, lanjut Budhi, Lisa memang memiliki usaha melakukan suntik silikon kecantikan untuk perempuan tanpa adanya izin praktek.

Ia juga menjelaskan, tersangka Lisa tidak memiliki keahlian khusus dalam persoalan seputar yang menyangkut Farmasi.

"Disini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidsk memiliki keahlian bahkan juga obat-obatan yang diedarkan oleh ybs juga tidak memiliki izin edar bahkan ybs juga mendapatkan obat tersebut dengan membeli melalui online," ucap Budhi.

Adapun tarif yang ditetapkan oleh Lisa yakni, sebesar Rp2,5 juta sekali suntik.

"Dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan itu, itu sekali pengerjaan tarifnya 2,5 juta," ujarnya.

Diketahui, I tewas setelah overdosis setelah melakukan suntik silikon kecantikan. Ia mengalami ganggua di bagian bokongnya.

Selanjutnya, saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka transpuan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, handphone milik kedua tersangka, 1 derigen berisikan silikon dan satu derigen cairan Ethanol.

"Kemudian cairan lidocen atau cairan untuk semacam pembius untuk mati rasa sebelum penyuntikan, serta satu kardus jarum suntik yang kami temukan," ucap Budhi.

Kemudian, polisi menjerat Lisa dan Bella menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, seorang mahasiswi berinisial I (22) ditemukan tewas pada Rabu 8 Juni 2022 di salah satu kamar lantai 2 apartemen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

I ditemukan tewas dalam kondisi setengah telanjang di kamar apartemen.

Awalnya, Penemuan jasad I diketahui oleh salah satu penghuni apartemen yang mencium bau tak sedap yang berasal dari kamar korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT