ADVERTISEMENT
Minggu, 28 Mei 2023 11:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Jadi perubahan yang signifikan dari Perda terbaru itu yang pertama mengenai bentuk rokok yang sebelumnya tidak disebutkan seperti vape atau rokok elektrik, dan shisha, tapi Perda nomor 2 tahun 2020 sudah dijelaskan bahwa yang termasuk bentuk rokok itu tidak hanya konvensional atau rokok kretek tapi juga dengan lain nya,”jelasnya. (Angga)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT