ADVERTISEMENT

Pajak Rokok Untuk Mencegah Penyaki Akibat Rokok

Senin, 4 November 2013 10:30 WIB

Share
Pajak Rokok Untuk Mencegah Penyaki Akibat Rokok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Konsumsi rokok yang cukup tinggi di ibukota, utamanya di kalangan pelajar memang cukup memprihatinkan. Karenanya untuk menekan hal itu, kebijakan untuk pencegahan akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih ke depan untuk membiayai program ini akan ada dana tambahan yang diperoleh dari pajak rokok. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, dirinya telah mengetahui bahwa nantinya sebesar 70 persen dari pajak rokok akan dialokasikan untuk program kesehatan akibat merokok. Untuk itu pihaknya masih menggodok program yang cocok untuk penggunaan dana tersebut. Agar nantinya dana tersebut tidak tumpang tindih dengan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang telah berjalan. Rencananya dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang sakit karena rokok, tetapi juga untuk program pencegahan. "Prinsipnya selain juga untuk kuratif juga untuk program pencegahan. Program program itu yang sekarang sedang kita godok," kata Dien. Nantinya anak-anak usia sekolah juga menjadi sasaran dari pencegahan yang dilakukan. Sebab saat ini, banyak anak-anak usia dini juga sudah merokok," ucapnya. Diakui Dien, rokok lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah. Ke depan juga akan diadakan program stop merokok, baik melalui puskesmas ataupun rumah sakit yang ada. "Nah itu penyadaran itu juga ada. Program stop merokok juga akan kita buat. Beberapa di puskesmas, rumah sakit. Bagi yang sudah merokok kita beri penyuluhan bahaya rokok," katanya. Terlebih bahaya merokok tidak hanya dirasakan oleh perokok saja, melainkan juga perokok pasif yang hanya mengirup asapnya. "Preventif ya kita cegah. Kalau perokok pasif itu kan sebenernya jumlahnya juga tinggi," ucapnya. Namun, diakui Dien, dirinya belum mengetahui alokasi yang didapat dari pajak rokok tersebut. Karena Perda Pajak Rokok juga baru saja disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Sehingga Pemprov DKI Jakarta masih menghitung berapa dana yang akan didapat untuk menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian akan dialokasikan untuk biaya kesehatan sebesar 70 persen. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, pihaknya juga membantu Dinas Kesehatan untuk pencegahan rokok dikalangan anak usia dini. Selama ini pihaknya menolak sponsor rokok disekolah-sekolah. Selain itu diterapkan juga sekolah bebas rokok, yang berlaku tidak hanya untuk siswa tetapi juga guru. "Kampanye antirokok, kami menolak sponsor rokok kalaupun itu CSR kami tolak. Programnya, ya harus dari lingkup pendidikan. Selama ini di lingkungan sekolah, dilarang merokok, tidak cuma anak tapi guru juga karyawannya. Intinya sponsor rokok dilarang masuk sekolah," tandasnya.(guruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT