ADVERTISEMENT

Pajak Rokok Harus Segera Diberlakukan

Senin, 9 September 2013 03:35 WIB

Share
Pajak Rokok Harus Segera Diberlakukan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) -  Pajak rokok harus segera diberlakukan bagi semua industri rokok agar upaya mengendalikan jumlah perokok di Indonesia bisa dilakukan lebih cepat. cukai rokok2n Sebab dengan pajak, secara otomatis industri rokok akan menaikkan harga produknya dan imbasnya jumlah rokok yang bisa dibeli oleh masyarakat akan berkurang. "Saat ini harga rokok di Indonesia masih sangat murah, sepersepuluhnya harga rokok di Singapura," kata Mansyur Kardi, Pembantu Rektor III Universitas Jayabaya, kemarin. Sepanjang tak ada pajak dan pemerintah hanya memberlakukan kewajiban cukai, maka industri rokok akan bisa menekan biaya produksi dan pada akhirnya harga produk rokok menjadi lebih murah. “Selama ini melalui kebijakan cukai, harga rokok ternyata masih sangat murah,” lanjut Mansyur. Jika rokok dikenakan pajak, jelas Mansyur, industri rokok akan membebankan pengeluaran untuk pajak pada konsumen. Kenaikan biaya produksi rokok tersebut secara otomatis akan menambah pos pengeluaran industri rokok dan pada akhirnya mereka mau tak mau harus menaikkan harga rokok. BISA DIKENDALIKAN Jika harga rokok mahal, Mansyur yakin jumlah perokok di Indonesia akan lebih bisa dikendalikan. Perokok terutama dari rumah tangga miskin akan berupaya mengurangi belanja rokok atau malah akan menghentikannya sama sekali. Pun bagi perokok remaja, dengan harga yang mahal tentu tidak setiap remaja bisa 'jajan' rokok. Data Kemenkes menyebutkan saat ini 34 persen penduduk Indonesia adalah perokok aktif dengan jumlah konsumsi rokok mencapai 250 miliar batang per tahun. Sebagian besar dari perokok tersebut merupakan keluarga kurang mampu atau miskin. Mereka menghabiskan belanja rumah tangga untuk rokok rata-rata Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan. (inung/bu/o)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT