Polisi Bubarkan Simpatisan Habib Rizieq Shihab dan Awak Media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Selasa, 16 Maret 2021 12:00 WIB

Share
Polisi Bubarkan Simpatisan Habib Rizieq Shihab dan Awak Media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi bubarkan kerumunan dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab.

Bukan hanya simpatisan yang dibubarkan petugas, wartawan yang mencoba meliput jalannya sidang pun ikut dibubarkan secara paksa. 

Pembubaran yang dilakukan polisi terjadi ketika sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.

Intruksi pembubaran simpatisan dan wartawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur awalnya datang dari Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani yang langsung memerintahkan anggotanya. 

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Hanya yang Berkepentingan Boleh Masuk Ruang Sidang utama

Kala itu, Fanani meminta Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma melakukan pembubaran.

"Itu wartawan suruh keluar semuanya, ke luar pagar, di depan pagar," kata Fanani kepada Satria di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021).

Pembubaran yang dilakukan kepolisian karena mereka menilai berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Padahal hampir semua awak media yang datang meliput telah menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Selain Perketat Keamanan, Petugas Juga Menyiapkan Posko Kesehatan di PN Jakarta Timur

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar