ADVERTISEMENT

Catat! Masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkot Depok akan Tindak Tegas Ritel yang Masih Iklankan Rokok

Selasa, 7 Desember 2021 11:15 WIB

Share
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati membuka acara Strategi Komunikasi Dalam Pengendalian Tembakau Melalui Implementasi KTR . (angga)
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati membuka acara Strategi Komunikasi Dalam Pengendalian Tembakau Melalui Implementasi KTR . (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Pemerintah Kota Depok yakni Dinas Kesehatan bakal menindak tegas para ritel pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di kawasan tanpa rokok (KTR).

Hal ini diutarakan langsung oleh Koordinator Advokasi Kemitraan Kementerian Kesehatan, Sakri Sabatmaja meminta Pemerintah Kota Depok tidak segan untuk menindak ritel yang bandel dalam menjajakan produk rokok.

"Berdasar pada Undang-Undang 36 Pasal 115 yaitu kewajiban pemerintah daerah membuat kawasan tanpa rokok (KTR), bukan hanya membuat tapi juga menyusun dan mengimplementasikan apalagi Depok sudah memiliki perda. Kritisi ritel patuh atau tidak, kadang ditutup, kadang tidak (etalase rokok-red). Ritel yang tidak patuh harus ditindak,” ujar Sakri kepada Poskota usai acara Strategi Komunikasi Dalam Pengendalian Tembakau Melalui Implementasi KTR di kantor Dinas Kesehatan Gedung Baleka Kota Depok, Selasa (7/12/2021).

Jika masih ada yang membandel atau tidak patuh, lanjut Sakri pemerintah daerah berhak memberikan surat teguran sampai pencabutan izin ritel tersebut.

"Sanksi diberikan bagi ritel yang membandel adalah izinnya ditutup sementara, itu implementasi dari peraturan. Pemerintah Pusat sudah memerintahkan dalam undang undang tersebut,” paparnya.

Kendati demikian dalam penerapan aturan yang ada, Sakri menyebutkan Pemerintah Kota Depok sudah berhasil dari penegakan peraturan. Dimana, saat ini tidak ada lagi produk rokok yang diiklankan di media luar ruang (billboard).

"Ada tujuh kawasan yang dilarang merokok, dan itu harus benar-benar ditegakan. Tingkat efektivitas perda ini harus dilihat secara terus menerus. Iklan di luar ruang sudah tidak ada, itu bentuk konsistensi. Depok, Bogor dan DKI Jakarta sudah luar biasa untuk penegakan KTR ini,” tegasnya.

Terpisah Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan Perda tersebut, Mary menambahkan tujuh KTR yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat anak bermain. Lalu tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Sosialisasi ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat. Sehingga dalam lokasi yang dituju sebagai KTR dapat direalisasikan dengan baik, " tutupnya. (angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT