ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Berencana Naikkan Pajak Rokok

Senin, 2 September 2013 23:34 WIB

Share
Pemprov DKI Berencana Naikkan Pajak Rokok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota)- Untuk mengurangi jumlah perokok, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan berbagai terobosan dan kebijakan. Setelah memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) baik di gedung perkantoran, mal, rumah sakit sekolah dan angkutan umum, kini Pemprov DKI Jakarta juga berencana menikkan pajak rokok. Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap dengan pajak rokok yang tinggi, jumlah perokok bisa dikurangi secara siginifikan."Justru pajak rokok lebih tinggi biar orang-orang tidak ngerokok," kata Ahok di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (2/9). Dengan kenaikan pajak rokok, Ahok memperkirakan penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari pajak rokok akan bertambah menjadi Rp 400 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan hitungan jumlah penduduk DKI Jakarta yang diperkirakan 10 juta. Perhitungan pajak lanjut Ahok akan dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Bea Cukai Kemneterian Keuangan. Kemudian Kementerian Keuangan akan menyetor kepada pemprov sesuai dengan jumlah penduduk DKI. Penerimaan daerah dari pajak rokok tersebut dikatakan Ahok sekitar 50 persen akan digunakan untuk tindakan preventif supaya orang yang tidak merokok dan untuk penegakan hokum diwiayah Jakarta. Dengan demikian pajak rokok akan membuat Jakarta lebih nyaman dan bebas asap rokok. "Kita akan perkuat dipreventif dan promosi, pakai uang itu untuk promosi, bahwa rokok itu bahaya," jelasnya. Sementara menurut Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Rancangan Peraturan Daerah Pajak Rokok tengah dibahas dengan DPRD. "Dalam draf sudah tercantum tarif pajak yang akan dikenakan pada rokok impor dan rokok lokal," jelasnya. Pajak rokok ini merupakan pajak baru dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah memperoleh bagian dari hasil pemungutan Pajak Rokok, yang bersumber dari importir rokok. Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak 10 persen dari harga rokok. Ia menargetkan, pemasukan dari pajak rokok dapat menyumbang lima persen dari target pendapatan asli daerah (PAD). "Jika sesuai jadwal perda pajak rokok akan diketok palu DPRD pada Kamis mendatang," ucapnya. Ia mengakui proses pembuatan perda akan memakan waktu lama. Apalagi perda pajak rokok harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan dibahas dengan DPRD, pengusaha rokok dan masyarakat. "Pengusaha dari daerah akan rapat dengan kita, yang ada di Jakarta mungkin hanya perusahaan rokok impor Morris," pungkasnya. Rapat soal pajak rokok ini digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta bersama sejumlah anggota dewan. Rapat itu diwarnai aksi walk out anggota DPRD fraksi PPP. (inung)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT