JAKARTA (Pos Kota)- Untuk mengurangi jumlah perokok, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan berbagai terobosan dan kebijakan. Setelah memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) baik di gedung perkantoran, mal, rumah sakit sekolah dan angkutan umum, kini Pemprov DKI Jakarta juga berencana menikkan pajak rokok. Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap dengan pajak rokok yang tinggi, jumlah perokok bisa dikurangi secara siginifikan."Justru pajak rokok lebih tinggi biar orang-orang tidak ngerokok," kata Ahok di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (2/9). Dengan kenaikan pajak rokok, Ahok memperkirakan penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari pajak rokok akan bertambah menjadi Rp 400 miliar. Angka tersebut diperoleh berdasarkan hitungan jumlah penduduk DKI Jakarta yang diperkirakan 10 juta. Perhitungan pajak lanjut Ahok akan dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Bea Cukai Kemneterian Keuangan. Kemudian Kementerian Keuangan akan menyetor kepada pemprov sesuai dengan jumlah penduduk DKI. Penerimaan daerah dari pajak rokok tersebut dikatakan Ahok sekitar 50 persen akan digunakan untuk tindakan preventif supaya orang yang tidak merokok dan untuk penegakan hokum diwiayah Jakarta. Dengan demikian pajak rokok akan membuat Jakarta lebih nyaman dan bebas asap rokok. "Kita akan perkuat dipreventif dan promosi, pakai uang itu untuk promosi, bahwa rokok itu bahaya," jelasnya. Sementara menurut Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Rancangan Peraturan Daerah Pajak Rokok tengah dibahas dengan DPRD. "Dalam draf sudah tercantum tarif pajak yang akan dikenakan pada rokok impor dan rokok lokal," jelasnya. Pajak rokok ini merupakan pajak baru dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah memperoleh bagian dari hasil pemungutan Pajak Rokok, yang bersumber dari importir rokok. Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak 10 persen dari harga rokok. Ia menargetkan, pemasukan dari pajak rokok dapat menyumbang lima persen dari target pendapatan asli daerah (PAD). "Jika sesuai jadwal perda pajak rokok akan diketok palu DPRD pada Kamis mendatang," ucapnya. Ia mengakui proses pembuatan perda akan memakan waktu lama. Apalagi perda pajak rokok harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan dibahas dengan DPRD, pengusaha rokok dan masyarakat. "Pengusaha dari daerah akan rapat dengan kita, yang ada di Jakarta mungkin hanya perusahaan rokok impor Morris," pungkasnya. Rapat soal pajak rokok ini digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta bersama sejumlah anggota dewan. Rapat itu diwarnai aksi walk out anggota DPRD fraksi PPP. (inung)

Pemprov DKI Berencana Naikkan Pajak Rokok
Senin 02 Sep 2013, 23:34 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kenaikan Tarif CHT Berdampak pada Penerimaan Negara dan Industri Rokok, Ini Kata Ketua MPR
Rabu 14 Des 2022, 19:18 WIB

Pemprov DKI Diminta Segera Sahkan Perda KTR untuk Lindung Anak-anak dari Bahaya Rokok
Rabu 10 Mei 2023, 08:02 WIB

Warga Taman Perumahan Bedahan, Deklarasi Kampung Tanpa Rokok
Minggu 28 Mei 2023, 11:50 WIB

News Update
11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB

Mengapa Pengajuan Pinjaman Anda di Pindar Selalu Ditolak? Berikut Beberapa Alasannya
11 Mei 2025, 22:59 WIB

Comeback Dramatis, Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025 Usai Gasak Jakarta LavAni
11 Mei 2025, 22:54 WIB

Alasan Luna Maya dan Maxime Bouttier Pilih Irwan Mussry Jadi Saksi Nikah
11 Mei 2025, 22:53 WIB
