Suasana ruang sidang terdakwa kasus penipuam dan penggelapan, Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

Kriminal

Pengacara Natalia Rusli Jadi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ini Tanggapan Humas Master Trust

Minggu 28 Mei 2023, 11:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengacara Natalia Rusli bakal  jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (30/5/2023) mendatang.

Natalia menjadi terdakwa usai dilaporkan oleh pelapor yakni korban investasi bodong KSP Indosurya.

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti menuturkan jika pelapor Natalia Rusli, Verawati Sanjaya berusaha membuat skenario tertentu, hingga berselisih dengan suaminya pada saat proses persidangan.

"Kelihatan jelas pelapor (Verawati Sanjaya) berusaha membuat skenario tertentu sehingga berselisih pendapat dengan suami nya sendiri dalam persidangan beberapa waktu lalu," jelasnya Sabtu (27/5/2023).

Ayudya berujar jika selama proses persidangan terdakwa Natalia Rusli menunujukkan sikap yang sopan. Padahal, lanjutnya, terdakwa tau beberapa saksi sudah mendapat arahan dari pelapor Verawati Sanjaya.

"Pada saat saksi-saksi dari terdakwa bersaksi malah pelapor Verawati  Sanjaya membuat gaduh dengan secara tidak langsung mengganggu kesaksian para saksi terdakwa sampai Verawati  Sanjaya harus mendapat peringatan keras dari Hakim," terangnya.

Ayu berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim memiliki hati nurani, sehingga dapat melihat fakta dan kebenaran yang ada.

Apalagi, sejak menyerahkan diri le Polres Metro Jakarta Barat hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pemindahan ke Rutan Pondok Bambu, Natalia jadi tontonan publik dengan tangan diborgol.

"Memang semua nya adalah standar umum terhadap tahanan tetapi apabila kebenaran terdakwa ternyata ada, siapa yang harus menggantikan kerugian terdakwa yang mengalami semua ini sebagai manusia yang dalam tahanan dengan segala konsekuensi nya," ungkap Ayu.

Diberitakan sebelumnya, Pelapor terdakwa Natalia Rusli, Verawati Sanjaya hampir diusir oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023).

Bermula saat saksi meringankan terdakwa, Adek Efril Manurung sedang memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

Saat itu Adek mengatakan, dirinya bisa memberikan kesaksiaan dalam perkara ini lantaran sebelumnya ia menjadi orang yang mencoba mendamaikan antara Verawati Sanjaya dengan Natalia Rusli.

Namun upayanya tidak membuahkan hasil lantaran pihak Verawati Sanjaya tidak mau menempuh jakan damai, hingga akhirnya berlanjut ke persidangan.

“Ibu Natalia itu orang baik,” kata Adek, dalam ruang sidang, Jumat.

Verawati yang mendengar saksi berkata seperti itu kemudian bergumam di dalam ruang sidang dengan menggunakan masker. Awalnya suara kecil namun lama-lama terdengar cukup keras.

Suara nyinyiran terhadap Adek, yang sedang memberikan kesaksian kembali terdengar dari mulut Verawati Sanjaya yang terbalut masker pink, saat Adek memberikan keterangan.

Saat itu Adek mengatakan, dirinya yang mencoba mendamaikan Verawati dengan Natalia Rusli harus terhenti lantaran ada dugaan pihak ketiga yang tidak senang dengan perdamaian tersebut.

Merasa suara itu menggangu jalannya persidangan, hakim ketua Iwan Wardana menegurnya. Iwan saat itu juga memberikan peringatan agar hal-hal yang mengganggu jalannya persidangan tidak kembali dilakukan.

“Saya tidak segan mengeluarkan siapapun yang membuat gaduh dalam ruang sidang,” kata Iwan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Natalia Rusli, Farlin Marta menyanyangkan hal tersebut. Farlin mengatakan, sikap yang dilakukan oleh Verawati dianggapnya tidak terpuji lantaran dianggap tidak menghormati jalannya persidangan.

“Sikap dari Verawati Sanjaya ini sangat tidak terpuji karena tidak bisa menghormati jalannya persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Pandi)
 

Tags:
pengacaraNatalia RusliJadi Terdakwakasus-penipuandan PenggelapanIni TanggapanhumasMaster Trust

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor