JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengacara bernama Natalia Rusli dilaporkan oleh kliennya Verawati Sanjaya ke Polres Jakarta Barat atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta pada tahun 2020 silam.
Setelah dilaporkan ke polisi, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp55 juta.
Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian dan saat ini Natalia sudah menjadi terdakwa untuk jalani sidang kasus tersebut.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan jika perkara pokok sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.
Artinya Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Rp45 juta dan mendapat uang tambahan Rp10 juta hingga total yang diterima Verawati Rp55 juta.
"Jika urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," ucapnya Kamis (11/5/2023).
Mudzakkir melanjutkan, korban dalam hal ini Verawati Sanjaya seharusnya segera mencabut laporan kepolisian setelah menerima uang pengembalian.
Sehingga, wanita yang kerap disapa Nath itu tidak sampai harus mendekam dibalik jeruji besi atau sampai disidangkan.
"Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi," terangnya.
Diketahui, pada April 2020, Natalia Rusli sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.
Dalam surat kuasa tersebut ada tiga orang penerima kuasa untuk menangani perkara KSP Indosurya, salah satunya Natalia Rusli.