Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Jual-beli Lahan di Kabupaten Tangerang

Sabtu 15 Apr 2023, 14:04 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. (Foto/Veronica)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua dari 4 terduga pelaku penggelapan jual beli lahan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, dilakukan penyidik Polres Tangerang menjalani pemeriksaan.

Empat orang yang sudah menjalankan pemeriksaan berinisial F, E, M dan A. Dari empat yang sudah diperiksa, dua diantaranya F dan E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dalam transaksi tersebut, F, E, M dan A diduga menggunakan warkah atau data palsu. 

Sementara saat ini, M dan A masih bersatus saksi dan tidak menutup kemungkinan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kasus ini mulai terbongkar pada Agustus 2022 lalu saat PT UBL melakukan cut and fill pada lahan tersebut. 

Dimana, pihak PT. UBL mendapatkan protes dari warga yang merasa tidak pernah menjual tanah miliknya kepda pihak manapun. Padahal, PT. UBL merasa sudah melunasi pembelian tahan seluas 15 hektar milik F yang dikuasakan kepada A sebesar Rp 45 miliar.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, ke empat orang tersebut sebelumnya sudah mengetahui bahwa tanah yang akan dijual kepada pihak PT. UBL berstatus bermasalah. Namun, keempatnya masih tetap meneruskannya jual beli lahan tersebut.

E yang saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka ini berperan sebagai notaris yang diduga sengaja membuat warkah atau data palsu untuk membantu F, A dan M melancarkan aksi penipuan ini.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan kasus tersebut.

"Benar, saat ini masih dilakukan penyidikan," singkatnya, Sabtu (15/4/2023)

(Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update