BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Jajaran Polres Metro Bekasi dan unit reskrim Polsek Cikarang Barat tangkap 22 Komplotan pelaku komplotan pencurian sepeda motor dan penadah lintas wilayah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, awal mula penyelidikan terdapat lima TKP pencurian sepeda motor di wilayah Cikarang Barat.
Dari informasi dan laporan masyarakat kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
"Yang akhirnya mengamankan untuk pelaku pencurian ini 5 orang, kemudian pelaku pengepul ataupun penadah barang barang curian ini ada 11 orang," ujar Kombes Twedi, Rabu (17/5/2023).
Kelima pelaku yang melakukan pencurian, mengaku telah beraksi selama dua bulan terakhir.
Kemudian pelaku juga membeli barang curian dan mengumpulkan kembali untuk disebarkan oleh dua pelaku yang bertugas untuk menjual.
Terdapat 3 pelaku lainnya menyiapkan transportasi.
"Jadi tindak pidana ini terjadi lintas provinsi, dan lintas Kota Kabupaten, ada beberapa pelaku yang diamankan, di Lampung dan ada beberapa pelaku juga yang diamankan di Subang," ungkapnya.

Barang bukti hasil curanmor para pelaku. (Ihsan Fahmi).
Modus yang dilakukan, pelaku berkeliling lokasi kejadian, setelah melihat sepeda motor incarannya dan situasi terlihat aman, maka pelaku mengeksekusi.
Selain itu, Twedi menjelaskan tugas pelaku lainnya dengan mendorong dan merusak kontak kunci sepeda motor.
Uniknya, untuk melakukan penyamaran, terdapat barang curian tersebut sebagai bengkel sepeda motor.
"Kemudian dikumpulkan di tempat pengepul Ini adalah sebuah rumah yang dijadikan bengkel, dalam hal ini kendaraan roda dua, setelah itu menghubungi pembeli yang dari Lampung," kata Twedi.
Tak berhenti disitu, kemudian dari pembeli yang mentransfer uang lalu menghubungi sopir, setelah itu dijual ke Subang hingga Lampung.
Dari penelusuran dan pengakuan pelaku, mereka melakukannya karena terhimpit masalah ekonomi.
Meski demikian, tak satu pelaku pun merupakan residivis. "sudah kami dalami dari 22 pelaku ini tidak ada satu orang pun yang residivis," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan roda dua sebanyak 19 unit, 1 buah tang kecil, satu set kunci leter T, dua buah gagang dan 7 mata kunci T, tiga unit handphone kemudian ada uang tunai Rp100 ribu, dan 2 mobil yang untuk mengangkut," singkatnya.
"Kemudian pasal yang akan dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 KUHP diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Kemudian pasal 480 ayat 1 KUHP pidana pidana penjara paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).