Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Ini 5 Tersangka Lain yang Terlibat

Rabu 17 Mei 2023, 18:20 WIB
Lima tersangka lain yang terlibat korupsi BTS Kominfo bersama Johnny G Plate. (Kolase/Ist)

Lima tersangka lain yang terlibat korupsi BTS Kominfo bersama Johnny G Plate. (Kolase/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023) hari ini.

Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka setelah melakukan tiga kali pemeriksaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI itu.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Johnny langsung menjadi tahanan Kejagung dan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Selain Menkominfo Johnny, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. 

"Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya.

Di sisi lain, Jampidus Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian yang ditanggung negara akibat kasus korupsi ini mencapai lebih dari Rp8 triliun.

"Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp8 triliun lebih," 

Kerugian tersebut berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun.

Adapun kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu: 

1. AAL, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Berita Terkait
News Update